fungsi kartu kredit

Kartu kredit sejatinya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah transaksi. Anda tidak perlu repot membawa banyak uang untuk berbelanja karena Anda hanya cukup membawa kartu kredit saja dan menggesekkannya, lebih aman dan juga praktis. Karena itu kartu kredit juga sering disebut sebagai uang plastik.

Sayangnya, belakangan ini kartu kredit mendapat banyak respon negatif dari masyarakat. Ini tidak lepas dari godaan yang ditimbulkan ketika kita telah memiliki kartu kredit. Kita akan mudah tergoda untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak penting atau tidak kita butuhkan. Hal ini secara perlahan membuat kita terjebak dalam hutang kredit yang dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Banyak orang yang terlilit hutang karena kartu kredit dan bingung mencari cara untuk bisa lepas dari masalah tersebut. Sebagian diantara mereka malah ketakutan dengan hal-hal yang akan dihadapi setelah terlilit hutang kartu kredit. Bagaimana tidak, hutang yang menumpuk, dikejar-kejar depkolektor, depresi, pertikaian rumah tangga, perceraian dan bahkan kematian yang tragis. Mereka berpikir bahwa kartu kredit memang hanya akan membawa dampak buruk bagi mereka.

Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi Roy Shakti, baginya kartu kredit seperti seorang patner bisnis yang baik hati. Dengan tangan dinginnya, beliau merubah kartu kredit menjadi daya ungkit (leverage) bagi seorang yang nobody menjadi somebody. Melalui pengalamannya selama bertahun-tahun dalam menggeluti kartu kredit, Roy akhirnya mampu menjadikan kartu kredit sebagai “mesin uang” untuk untuk meningkatkan kekayaan.

Credit Card Revolution akan merubah paradigma Anda tentang kartu kredit. Memperlihatkan sisi lain dari kartu kredit yang dapat menjadi bermanfaat untuk Anda. Ibarat sebuah senjata, Anda hanya perlu memahami seluk beluknya sehingga Anda tahu bagaimana cara menggunakan kartu kredit dan menjadikannya sebagai investor terbaik bagi Anda untuk membantu mencapai kesuksesan yang ingin Anda raih.

Bagi Roy Shakti, kartu kredit menyimpan potensi untuk meningkatkan kekayaan Anda, dan berbagai triknya yang tidak dapat Anda temukan disekolah bisnis paling terkenal sekalipun.

dapatkan Ilmu tentang kartu kredit oleh Praktisi kartu kredit, Roy Shakti di sini

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Dasar Hukum Kartu Kredit

Dasar Hukum Kartu Kredit telah diatur dalam Undang-undang. Hubungi Pakar Kartu Kredit Roy Shakti (0857 3366 7788) untuk mendapatkan info lebih jelas.

Berikut beberapa dasar penentuan Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu kredit di Indonesia :

Hukum Kartu Kredit

Hukum Kartu Kredit

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Posted in Uncategorized | 1 Comment